Aksi penolakan terhadap tempat hiburan malam (THM) kembali mencuat di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sejumlah warga menggelar demonstrasi menentang keberadaan THM di sebuah hotel, yang dinilai mengganggu ketentraman masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendesak pemerintah untuk segera turun tangan mengatasi persoalan ini.
MUI Desak Pemerintah Turun Tangan
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan keprihatinan atas situasi tersebut. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mencegah potensi konflik yang lebih luas.
"Kita meminta pihak pemerintah agar turun tangan supaya masalahnya tidak melebar dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat apalagi sampai menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Anwar Abbas menambahkan bahwa keberadaan THM sebenarnya tidak menjadi masalah jika tidak menyelenggarakan acara yang bertentangan dengan ajaran agama, budaya, serta tidak mengganggu ketentraman masyarakat. Namun, ia menilai ketiga aspek tersebut telah dilanggar di lokasi tersebut.
"Oleh karena itu kita meminta kepada dunia usaha supaya memperhatikan rambu-rambu yang ada sebab bila rambu-rambu tersebut telah dilanggar dan terlanggar maka tentu tidak mustahil hal demikian akan mengundang reaksi masyarakat," tegasnya.
PBNU Usulkan Selektivitas Izin THM
Menyikapi hal serupa, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi atau akrab disapa Gus Fahrur, mengusulkan agar pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin kepada tempat hiburan malam, terutama yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan dan berdekatan dengan tempat ibadah atau lingkungan masyarakat religius.
"Hendaknya pemerintah bertindak selektif terhadap pemberian izin tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kegaduhan di masyarakat," jelas Gus Fahrur.
Ia juga menyoroti momentum menjelang bulan suci Ramadan yang sangat dihormati umat Islam. Gus Fahrur meminta semua pihak untuk peka terhadap situasi sosial dan budaya masyarakat.
"Sebaiknya tempat usaha hiburan malam tidak boleh berada di lingkungan tempat ibadah dan masyarakat yang religius karena akan mengganggu kenyamanan warga sekitarnya," tambahnya.
Warga Khawatir Dekati Ramadan
Sebelumnya, aksi penolakan oleh warga Kampung Sawah, Lenteng Agung, telah berlangsung pada Jumat (30/1/2026). Polisi telah mengarahkan manajemen hotel dan perwakilan warga untuk melakukan mediasi.
Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, mengungkapkan kekhawatiran warga yang mengetahui kampung mereka diduga dijadikan tempat maksiat. Ia merujuk pada dugaan penjualan minuman keras dan berkumpulnya laki-laki serta perempuan yang bukan muhrim.
"Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam," ucap Fauzi.
Fauzi menambahkan bahwa kekhawatiran warga semakin memuncak mengingat bulan suci Ramadan akan segera tiba. Ia menegaskan bahwa warga menolak penuh keberadaan tempat maksiat tersebut.
Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar jika THM di hotel tersebut tidak segera ditutup.






