Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan yang berkedok surat tilang elektronik (ETLE) melalui pesan singkat WhatsApp atau SMS. Modus ini berpotensi menjebak warga yang berniat menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang.
Informasi yang bersumber dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc) menguraikan cara mengonfirmasi e-tilang yang sah. E-tilang resmi tidak akan menampilkan nomor handphone pengirim, dan tautan yang digunakan hanya berasal dari situs resmi https://etilang.polri.go.id.
Ciri-Ciri Penipuan E-Tilang
Penipu seringkali mengirimkan SMS yang berisi tagihan tunggakan tilang, ancaman pemblokiran STNK, atau permintaan data pribadi. Tanda-tanda penipuan yang perlu diwaspadai antara lain:
- Pesan dikirimkan melalui nomor pribadi atau nomor yang tidak dikenal.
- Adanya paksaan untuk mengklik tautan yang mencurigakan atau tidak resmi.
- Penggunaan nama yang mengatasnamakan e-tilang, kepolisian, atau kejaksaan.
Jika Anda menjadi korban atau mencurigai adanya penipuan e-tilang, Anda dapat membuat aduan melalui nomor 1500669.
Cara Konfirmasi ETLE Resmi Melalui WhatsApp
Akun WhatsApp resmi yang digunakan untuk ETLE Nasional ditandai dengan tanda centang biru. Nomor yang berawalan (+62) ini akan mengirimkan pesan yang berisi:
- Foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian.
- Tautan ke situs resmi
https://konfirmasi-etle.polri.go.id. - Pesan tidak akan menyertakan tautan untuk mengunduh aplikasi atau melakukan pembayaran langsung di sana.
Berikut adalah langkah-langkah konfirmasi ETLE resmi melalui WhatsApp:
- Terima notifikasi WhatsApp dari akun ETLE NASIONAL yang terverifikasi.
- Periksa bukti pelanggaran ETLE yang terlampir.
- Lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke
https://konfirmasi-etle.polri.go.id. - Masukkan data nomor polisi kendaraan dan kode referensi yang diberikan.
- Isi data diri dan konfirmasi detail pelanggaran.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke web resmi pembayaran tilang di
https://etilang.polri.go.iduntuk melakukan pembayaran via BRIVA.
Mekanisme Kerja ETLE
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.
Pemetaan data menunjukkan adanya korelasi antara tingginya angka pelanggaran dengan kejadian kecelakaan fatal.
Mekanisme kerja ETLE terdiri dari beberapa tahap:
- Tahap 1: Penangkapan Pelanggaran
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti pelanggaran ke Back Office ETLE. - Tahap 2: Identifikasi Data Kendaraan
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identifikasi (ERI). - Tahap 3: Pengiriman Surat Konfirmasi
Surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk meminta konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. - Tahap 4: Konfirmasi Pelanggaran
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau mendatangi langsung Posko Penegakan Hukum ETLE. - Tahap 5: Penerbitan Tilang dan Pembayaran
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi. - Tahap 6: Konsekuensi Kegagalan Konfirmasi
Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi akan berakibat pada pemblokiran sementara STNK, baik saat terjadi perubahan alamat, penjualan kendaraan, maupun kegagalan membayar denda.






