Mataram, Nusa Tenggara Barat – Kasus pembunuhan terhadap warga negara (WN) Spanyol, Maria Matilda Muñoz Cazorl (73), mengungkap praktik mengerikan oleh dua pegawai hotel di Lombok. Jenazah korban ditemukan setelah disimpan hampir sebulan di belakang kamar hotel tempatnya menginap.
Kronologi Penyimpanan Jenazah
Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Juli 2025. Jenazah Maria Matilda pertama kali disembunyikan di ruang genset Hotel Bumi Aditya selama empat hari oleh terdakwa Suhaeli (34) dan Heri alias GE (30). Heri menjelaskan, saat dipindahkan ke ruang genset yang berjarak sekitar 10 meter dari kamar korban, kondisi Maria Matilda masih dalam keadaan sekarat.
“Kondisinya masih ‘ngorok’ (sekarat) waktu dipindahkan ke ruang genset. Tempatnya terbuka. (Jenazah) posisinya dipakaikan selimut,” ujar Heri di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/1/2026), seperti dilansir Antara.
Setelah dari ruang genset, jenazah korban dipindahkan ke belakang kamar nomor 136, yang juga merupakan area terbuka. Di lokasi inilah jenazah Maria Matilda disimpan hampir satu bulan.
Perpindahan Jenazah dan Pencurian
Selama hampir sebulan, jenazah Maria Matilda dilaporkan berpindah tangan sebanyak enam kali. Setelah dari belakang kamar 136, Heri memindahkan jenazah ke kamar kosong di lantai dua hotel. Keputusan ini diambil karena adanya laporan orang hilang dan rencana polisi memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
“Di kamar kosong itu cuma sehari, karena dengar kabar ada polisi datang mau cek TKP,” ucap Heri.
Selanjutnya, jenazah kembali dipindahkan ke sebuah bukit di belakang hotel, dan kemudian dua kali dipindahkan lagi lokasinya di area perbukitan tersebut. Lokasi terakhir sebelum dikubur adalah di pesisir pantai.
Dalam prosesnya, kedua terdakwa tidak hanya menyembunyikan jenazah, tetapi juga melakukan pencurian. Mereka mengambil uang tunai Rp 3 juta, beberapa lembar uang asing, dan ponsel milik korban dari kamar penginapan Maria Matilda.
Niat Awal dan Penyesalan
Heri mengaku niat awalnya adalah mencuri untuk membayar utang. Namun, aksi tersebut berujung pada kematian korban. Maria Matilda tewas akibat luka benturan yang menyebabkan pendarahan pada kepala. Kejadian bermula saat Heri menarik tubuh korban dari kasur hingga jatuh ke lantai, setelah Suhaeli membekap wajah korban dengan handuk dan memiting lehernya.
“Saya gelisah tiap malam, kebangun, ndak tenang. Kebayang terus, saya menyesal,” tutur Heri, yang juga diamini oleh Suhaeli.
Sidang Lanjutan
Sidang pemeriksaan terdakwa ini akan dilanjutkan pada Rabu (4/2) dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.






