Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus memantau perkembangan kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh kepolisian Norwegia. Penahanan ini menyusul insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa dua lansia di Norwegia.
Kronologi Kecelakaan di Jalan Raya E10
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 waktu setempat di Jalan Raya E10, selatan Elvemokrysset, Kota Madya Tjeldsund, Sør-Troms. Insiden ini melibatkan dua kendaraan dan mengakibatkan total tujuh orang terdampak.
Menurut kepala kepolisian di Harstad, Ronny Kristoffersen, WNI yang ditahan tersebut merupakan pengemudi salah satu mobil yang terlibat. Di dalam mobil itu, terdapat empat orang yang semuanya berasal dari Indonesia. “Mereka sedang dalam perjalanan dari Tromsø, berhenti di Narvik dan akan pergi ke Lofoten. Mobil yang mereka kendarai dilaporkan terlempar dan berakhir di arah berlawanan. Mereka yang berada di dalam mobil telah dipulangkan dari rumah sakit,” jelas Kristoffersen.
Kondisi jalan saat kecelakaan dilaporkan tertutup salju dengan suhu beberapa derajat di bawah nol. Tim investigasi kecelakaan dari Administrasi Jalan Raya Norwegia telah dilibatkan untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab pasti insiden ini.
Dua Lansia Meninggal Dunia
Dalam kecelakaan tersebut, dua wanita warga negara Norwegia meninggal dunia. Keduanya adalah lansia berusia 70-an, satu berasal dari Sandnes di Rogaland dan satu lagi dari Harstad. Ketiga wanita yang terlibat dalam kecelakaan tersebut dilaporkan memiliki hubungan keluarga.
Selain korban meninggal, lima orang lainnya mengalami luka-luka. Tiga orang dilarikan ke UNN Harstad dengan ambulans, termasuk seorang wanita ketiga dari Harstad yang mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Universitas Norwegia Utara di Harstad.
Upaya Kemlu dan KBRI Oslo
Juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl, mengonfirmasi bahwa KBRI Oslo telah berkomunikasi dengan para WNI yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. “Berdasarkan informasi KBRI Oslo, terdapat musibah kecelakaan lalu lintas di daerah Hardstad, 27 Januari lalu. KBRI telah berkomunikasi dengan para WNI yang terlibat,” ujar Nabyl pada Sabtu (31/1/2026).
Kemlu terus memantau kondisi WNI yang ditahan untuk memastikan hak-hak hukumnya terjamin selama proses peradilan di Norwegia. Pihak Kemlu dan KBRI Oslo juga menjalin komunikasi intensif dengan kepolisian setempat. “Dan juga dengan pihak kepolisian setempat untuk memantau kondisi dan menjamin hak-hak hukum termasuk pendampingan pengacara,” tambah Nabyl.






