HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

7,3 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Begini Cara Mengaktifkan Kembali

 


Ambarawa Terkini – Sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah resmi dinonaktifkan per Mei 2025. 

Penonaktifan ini didasarkan pada regulasi baru, yaitu Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN menjadi upaya penajaman sasaran penerima bantuan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa status kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali, asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta yang ingin mengaktifkan kembali Jaminan Kesehatannya harus termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan masuk dalam kategori masyarakat miskin, rentan miskin, atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

"Jika peserta mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat, itu menjadi pertimbangan kuat untuk aktivasi kembali," kata Rizzky.Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI:

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:1.Lapor ke Dinas Sosial Setempat: Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Jika BPJS PBI telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, peserta perlu membawa dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar didaftarkan dalam DTKS terlebih dahulu.2.Verifikasi oleh Kementerian Sosial: Setelah melapor, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi. 

Jika lolos verifikasi, status kepesertaan JKN akan kembali aktif oleh BPJS Kesehatan.

Cara Mengecek Status Kepesertaan:Untuk mengecek status aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui berbagai saluran, seperti

:•BPJS Care Center 165

•WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165

•Aplikasi Mobile JKN

•Atau langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekatDengan adanya penyesuaian data ini, 

BPJS Kesehatan berharap masyarakat tetap proaktif memastikan status kepesertaan mereka, agar akses layanan kesehatan tidak terganggu.

Posting Komentar